Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan 34 pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 berlangsung.
telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu)
"Laporan masyarakat maupun temuan tersebut, telah diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) dengan masing-masing rekomendasi yang berbeda," ujar Muhamad Jufri, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Dikatakan Muhammad, 34 laporan pelanggaran tersebut masing-masing yakni, 15 bukan atau tidak masuk pelanggaran, 13 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran pidana, 1 pelanggaran kode etik dan 4 pelanggaran lainnya.
Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk"Terkait pelanggaran pidana, Gakkumdu Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi saat kejadian," ungkapnya.
Pihaknya mengi
mbau masyarakat mendukung proses Pilkada dengan aman dan damai.